Minggu, 22 Februari 2009

GURU PROFESIONAL


Siswa - siswa memerlukan guru yang menyenangkan tidak menyeramkan. Kebijakan Depdiknas tertuang dalam Permendiknas No. 16 Tahun 2007 tentang Kualifikasi dan Kompetensi Guru, Standar kompetensi guru ini dikembangkan secara utuh dari empat kompetensi utama, yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Keempat kompetensi tersebut terintegrasi dalam kinerja guru.
Bagaimana para guru dapat menciptakan dan menanamkan nilai-nilai berharga bagi siswa, sehingga siswa - siswa tersebut dapat berkata "guru saya T.O.P.B.G.T." saya merasa senang ke sekolah, saya rugi jika tidak ke sekolah karena guru saya memberikan bekal hidup saat ini dan juga kelak setelah saya lulus sekolah dan lainnya. Itulah yang harus tercipta di sekolah. Guru merupakan titik sentral dalam menumbuh kembangkan potensi siswa, agar dapat hidup baik secara sosial maupun secara ekonomi di masanya.

0 komentar: